LHP Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Raih Opini WTP
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat penyerahan LHP atas laporan keuangan tahun 2020 kepada pimpinan kementerian/lembaga di lingkungan pemeriksaan AKN III oleh BPK RI secara virtual, Senin (12/7/2021). Foto: Runi/Man
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan kementerian dan lembaga Tahun 2020, sebagian besar memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Dari 86 kementerian dan lembaga yang diperiksa, 84 kementerian dan lembaga berhasil memperoleh opini WTP dari BPK RI
Dalam sambutannya mewakili entitas Auditi Auditoriat Utama Keuangan Negara (AKN) III penerima LHP, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan pandemi Covid-19 telah membawa banyak perubahan tatanan kehidupan baru (new normal).
“Selain membawa perubahan dalam pelaksanaan kehidupan sehari hari, Covid-19 juga membawa dampak bagi pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban, sampai dengan pemeriksaan keuangan negara. Namun seperti sebuah ungkapan what doesn't kill us, can makes us stronger,” sebut Indra saat penyerahan LHP atas laporan keuangan tahun 2020 kepada pimpinan kementerian/lembaga di lingkungan pemeriksaan AKN III oleh BPK RI secara virtual, Senin (12/7/2021).
Di bidang pelaksanaan anggaran, lanjut Indra, Covid-19 telah membawa dinamika yang memerlukan perhatian dan kehati-kehatian. Dimulai dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid19.
Kemudian diikuti dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2020. Mekanisme pelaksanaan anggaran belanja atas beban APBN dalam penanganan pandemi Covid-19 melalui PMK Nomor 43 Tahun 2020.
Selanjutnya, penegasan biaya/belanja yang dapat dibebankan pada DIPA Satker selama masa darurat pandemi Covid-19 melalui terbitnya Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-308/2020 tanggal 9 April 2020, sampai dengan munculnya pengaturan penyelesaian pekerjaan pada masa pandemi Covid-19 yang tidak terselesaikan sampai akhir Tahun Anggaran 2020 dan akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2021 akibat pandemi Covid-19 melalui PMK Nomor 217 Tahun 2020.
Berbagai perubahan tersebut, jika tidak diadaptasi dengan baik, dapat menyebabkan terhambatnya pelaksanaan anggaran, yang pada akhirnya dapat berakibat tidak tercapainya target kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya. “Hal ini tentu sangat berbahaya, baik bagi kementerian teknis, yang output-nya sangat diharapkan oleh masyarakat, maupun entitas non teknis, seperti Sekretariat Jenderal DPR RI yang bertugas menjadi supporting system dalam pelaksanaan tugas kedewanan DPR RI,” ungkap Indra.
Meski demikian, dengan gerak cepat Kementerian Keuangan, dan kerja sama yang baik antara kementerian dan lembaga dengan KPPN, melalui implementasi Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor :S-447/2020 dan Petunjuk Teknis tentang Pelaksanaan Pengajuan SPM ke KPPN pada masa pandemi Covid-19, kementerian dan lembaga dapat tetap melaksanakan kegiatan dan mencapai target kinerja yang ditetapkan.
“Salah satunya dapat kami buktikan melalui capaian realisasi anggaran DPR RI yang mencapai 94 persen. Selain itu pada tahun 2020 secara keseluruhan DPR RI mencapai kinerja anggaran 96,09 persen, dimana 100 persen sasaran strategisnya telah tercapai,” pungkas Indra. (es)